Pengertian Pembeli Di Padi Umkm Yang Wajib Anda Ketahui Sebelum Mendaftar

Ketika pandemic hadir dan memberikan dampak yang sangat hebat bagi para pelaku usaha UMKM disaat itu juga pada Agustus 2020 lalu PaDi UMKM sebagai platform pengadaan barang dan jasa BUMN ini yang memiliki tujuan untuk membantu perekonomian para pelaku usaha UMKM agar dapat kembali stabil dan maju serta berkembang mengingat UMKM sebagai penopang negara dalam kestabilan ekonomi.

Di dalam platform digital pengadaan barang dan jasa BUMN ini terdapat penjual dan pembeli di dalamnya, pembeli adalah Pembeli adalah Pengguna terdaftar di PaDi UMKM yang akan melakukan permintaan dan pembelian atas produk yang dijual oleh UMKM di PaDi UMKM. Selanjutnya akun pembeli ini akan berada dalam sebuah Buyer Group. Terdapat dua tipe pembeli, yaitu Staff sebagai Pembeli yang dapat melakukan Permintaan Pembelian dan melakukan konfirmasi penerimaan barang. Lalu Manager sebagai Pembeli yang dapat melakukan review dan menindaklanjuti Permintaan Pembelian dari staff.

BUMN yang terdaftar di Platform digital pengadaan barang dan jasa BUMN ini dapat membuat buyer grup sebanyak-banyaknya sesuai dengan kebutuhan. Lalu untuk Untuk melakukan registrasi Buyer Group/pembeli, kirimkan email ke cs@padiumkm.id dengan mencantumkan data-data berikut: Nama BUMN, selanjutnya Nama Buyer Group, Contoh: “Divisi SCM” dan Alamat Lengkap, kemudian Nama Manager & Staff dan Email Manager & Staff beserta NIK Manager & Staff berikutnya Posisi/jabatan Manager & Staff, No. Handphone dan nomor kantor Manager & Staff dan terakhir No. NPWP Buyer Group.

Sembilan BUMN yang tergabung di dalam platform digital pengadaan barang dan jasa BUMN ini yaitu Bank BRI, PNM, Pertamina, Telkom Indonesia, Wika, PP, Pegadaian, Pupuk Indonesia, Waskita, adalah sebagai pembeli inti di dalam platform pengadaan barang dan jasa BUMN ini dan memiliki kewajiban untuk berbelanja kebutuhan kantor mereka serta diwajibkan membeli produk dari UMKM yang terdaftar di platform digital pengadaan barang dan jasa BUMN ini.

Platform Digital pengadaan barang dan jasa BUMN ini, memiliki jenis usaha B2B dan B2C. PaDi UMKM B2B telah dijelaskan sebelumnya lengkap dengan beberapa Langkah-langkah yang dapat digunakan jika penjual/pelaku usaha UMKM ingin bergabung. PaDi UMKM B2C adalah website inisiasi Kementerian BUMN yang membantu UMKM (baik yang sudah maupun belum punya toko online) untuk mendapatkan akses pasar yang jauh lebih luas dengan pengelolaan produk dan transaksi secara terpusat. Sebelum bergabung dengan platform pengadaan barang dan jasa BUMN berikut ini, simak terlebih dahulu jenis produk yang dilarang dijual pada marketplace ini ya.

Pasar Digital yang muncul di Indonesia pada Agustus 2020 lalu ini sebagai platform digital jual barang dan jasa BUMN ini, memiliki target yaitu aspek kemudahan untuk membantu segala macam jenis kendala yang dirasakan oleh UMKM di Indonesia dengan prinsip memajukan UMKM agar melek digital. PaDi UMKM atau yang bisa disebut Pasar Digital UMKM hasil inisiasi KBUMN dengan BUMN lainnya, menginginkan adanya transaksi secara terus menerus untuk para pelaku UMKM yang telah bergabung agar UMKM tersebut memiliki ekonomi yang stabil ke depannya dan dapat memajukan perdagangan dari segi digital.

Posting Komentar

0 Komentar