Seperti Apakah Mekanisme PPDB Online di Jakarta?

Foto oleh Pragyan Bezbaruah, canva
Pandemi virus COVID 19 secara global yang dialami oleh seluruh negara termasuk Indonesia telah memberikan dampak besar yang luar biasa terhadap kehidupan semua orang. Dimana, banyak aktivitas serta kegiatan harian yang sementara waktu harus berhenti dan berubah total karena penyebaran virus corona yang semakin meluas dan tidak terkontrol. Salah satunya adalah aktivitas sekolah. Dimana, pada masa pandemi ini aktivitas sekolah dihentikan untuk sementara dan diganti dengan cara belajar secara online. Namun, kini pemerintah sudah membolehkan beberapa aktivitas yang sebelumnya dihentikan, salah satunya adalah aktivitas sekolah. Kini sekolah sudah mulai menerima Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB), termasuk di DKI Jakarta. 

Anak berumur 6 tahun pada 1 Juli 2020 bisa mendaftar di Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2010/2021 untuk jenjang sekolah dasar (SD) di DKI Jakarta. Hal ini tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Nomor 501 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis PPDB Tahun Pelajaran 2020/2021. 

Nah, berdasarkan SK tersebut, calon peserta didik (CPDB) yang mengikuti PPDB SD harus memenuhi persayaratan usia :
  • Harus berusia 7-12 tahun pada 1 Juli 2020, atau
  • Berusia paling rendah 6 tahun pada 1 Juli 2020 dapat mendaftar
Selain itu, CPDB juga harus memiliki akta kelahiran atau surat keterangan kelahiran dan memiliki nomor induk kependudukan yang tercacat dalam kartu keluarga (KK). Nantinya pihak Pemprov DKI Jakarta akan menyeleksi CPDB jika jumlah pendaftar melebihi kuota jalu-jalur PPDB. Dan salah satu yang menjadi pertimbangan dalam proses seleksi tersebut adalah soal usia. Nah, dalam proses seleksi berdasarkan usia tersebut, maka panitia PPDB akan mengurutkan CPDB mulai dari usia tertua ke usia muda. 

Seperti yang diketahui bahwa PPDB online Jakarta jenjang SD telah dimulai pada Senin kemarin (15/6/2020). 

Berikut waktu pendaftaran PPDB SD di Jakarta :
  • Jalur inklusi : 15-16 Juni 2020
  • Jalur afirmasi : 15-16 Juni 2020 (untuk anak tenaga kesehatan yang meninggal dunia dalam penanganan covid-19, anak asuh panti); 19-20 Juni dan 22 Juni 2020 (untuk anak dari pemegang Kartu Pekerja Jakarta, pengemudi Jak Lingko, dan terdaftar dalam DTKS).
  • Jalur perpindahan otangtua dan anak guru : 15 Juni – 3 Juli 2020
  • Jalur zonasi berbasis kelurahan : 25-27 Juni 2020
  • Jalur zonasi berbasis provinsi dan luar Jakarta : 1-3 Juli 2020
Seperti yang sudah dikatakan sebelumnya bahwa pendaftaran PPDB ini dilakukan secara online melalui situs web ppdb.jakarta.go.id. Untuk pada orangtua/wali CPDB dapat memilih jalur yang sesuai ketika mengakses situs web tersebut, lalu pilih menu daftar, login sesuai akun yang dimiliki, kemudian pilih pendaftaran mandiri, pilih sekolah tujuan. 

Selain itu, ketentuan tentang anak usia 6 tahun yang bisa daftar PPDB ini sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 44 Tahun 2019 tentang PPDB pada TK, SD, SMP, SMA, dan SMK. 

Adapun usia untuk PPDB SD diatur dalam Pasal 5 Permendikbud ketentuannya adalah sebagai berikut :

  • Persyaratan CPDB kelas 1 SD berusia 7-12 tahun atau paling rendah 6 tahun pada 1 Juli tahun berjalan.
  • Sekolah wajib menerima peserta didik yang berusia 7-12 tahun.
  • Pengecualian syarat usia paling rendah 6 tahun, yakni paling rendah 5 tahun 6 bulan (5,5 tahun) pada 1 Juli tahun berjalan yang diperuntukkan bagi CPDB yang memiliki potensi kecerdasan dan/atau bakat.
  • Istimewa dan kesiapan psikis yang dibuktikan dengan rekomendasi tertulis dari psikolog profesional.

Posting Komentar

0 Komentar