Yuk, Kenali Jenis-Jenis Asuransi Syariah!

Yuk,-Kenali-Jenis-Jenis-Asuransi-Syariah!

Saat ini, sudah banyak bermunculan jenis asuransi yang menawarkan perlindungan untuk berbagai kebutuhan Anda, salah satunya asuransi syariah. Sama seperti bank, kini banyak produk asuransi syariah yang ditawarkan oleh perusahaan asuransi untuk Anda yang ingin memercayakan perlindungan dengan sistem pengelolaan sesuai syariat Islam.

Asuransi syariah tentu berbeda dengan sistem asuransi konvensional, terutama dalam hal pengelolaan dana yang dibayarkan nasabah. Sistem asuransi syariah dikelola menurut aturan dan syariat yang terdapat dalam kitab suci Al-Qur’an dan Hadist. Biasanya, prinsip dari asuransi ini adalah tolong menolong dan premi yang dibayar dapat dibagi hasilnya jika tidak ada klaim sampai waktu asuransi berakhir.

Jenis Asuransi Syariah
 
Produk asuransi sistem syariah pun juga memiliki beberapa jenis layaknya sistem asuransi konvensional. Baik dari segi tertanggung maupun sistem yang lainnya. Apa saja jenisnya? Yuk, simak ulasan berikut ini!

  1. Asuransi (Takaful) Individu
Jenis asuransi ini menawarkan manfaat yang ditujukan untuk individu. Perlindungan ataupun layanan yang diberikan oleh asuransi syariah individu ini berupa dana investasi untuk menjamin hari tua. Asuransi satu ini pun terdiri atas beberapa jenis, yakni asuransi dana siswa yang menyediakan perlindungan untuk pendidikan. Asuransi dana haji untuk perlindungan dalam menunaikan ibadah haji. Serta asuransi dana jabatan yang ditujukan untuk perlindungan ketika yang memegang polis meninggal dunia atau mengalami kecacatan dan sulit bekerja.

  1. Asuransi (Takaful) Kelompok
Asuransi (takaful) kelompok ini ditujukan untuk grup yang terdiri dari beberapa anggota. Terdapat asuransi kecelakaan untuk siswa, haji, perjalanan wisata, kecelakaan karyawan, dan pembiayaan (pelunasan hutang bagi polis yang meninggal dunia sebelum sempat melunasinya).

  1. Asuransi (Takaful) Umum
Jenis asuransi ini mirip dengan asuransi aset atau properti. Tujuannya adalah untuk memberikan perlindungan atas barang berharga yang dimiliki oleh pemegang polis. Biasanya, perlindungan yang diberikan berupa uang pertanggungan jika terjadi kebakaran, bencana alam yang merusak properti, kehilangan yang tidak disengaja, kerugian dalam proses distribusi, kerusakan karena kecelakaan, dan lain-lain yang diatur di dalam polis.

Demikian tiga jenis produk asuransi syariah yang paling sering dijumpai. Bagaimana? Apakah Anda tertarik menjadi nasabah asuransi dengan membeli salah satu produk asuransi tersebut? Lindungi aset dan diri Anda dengan asuransi syariah. Semoga informasinya bermanfaat, ya.

Posting Komentar

0 Komentar